Kegiatan keagamaan Islam
Manusia diciptakan Allah adalah untuk beribadah kepada-Nya dan menjadi khalifah di muka bumi. Hal ini berarti bahwa manusia harus menundukkan dan merendahkan diri kepada Allah dengan beribadah serta memakmurkan bumi, di antaranya mendiaminya, memeliharanya serta mengembangkannya demi kemaslahatan. “Ibadah dalam pengertian luas adalah menyembah Allah dalam segala tingkah laku manusia dengan niat mencari keridhaan-Nya semata.
Agama memberikan penjelasan bahwa manusia adalah mahluk yang memilki potensi untuk berakhlak baik (takwa) atau buruk (fujur), potensi fujur akan senantiasa eksis dalam diri manusia karena terkait dengan aspek instink, naluriah, atau hawa nafsu, seperti naluri makan/minum, seks, berkuasa dan rasa aman. Apabila potentsi takwa seseorang lemah, karena tidak terkembangkan, maka prilaku manusia dalam hidupnya tidak akan berbeda dengan hewan karena didominasi oleh potensi fujurnya yang bersifat instinktif atau implusif (seperti berzina, membunuh, mencuri, minum-minuman keras, atau menggunakan narkoba dan main judi). Agar hawa nafsu itu terkendalikan (dalam arti pemenuhannya sesuai dengan ajaran agama), maka potensi takwa itu harus dikembangkan, yaitu melalui pendidikan dan kegiatan keagamaan. Apabila nilai-nilai agama telah terinternalisasi dalam diri seseorang maka dia akan mampu mengembangkan dirinya sebagai manusia yang bertakwa, yang salah satu karakteristiknya adalah mampu mengendalikan diri (self control) dari pemuasan hawa nafsu yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
1. Pesantren kilat
2. Baca tulis Quran
3. Tawasulan
4. Dan kegiatn keagaman lain yang di lakukan di dalam lapas
Adapaun stekholder yang telah terjalin dengan Departemen Agama Baleendah Kab Bandung sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Semoga Fungsi Informatif dan Edukatif, Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama. Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum. Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.
Kegiatan Keagamaan Kristen
Program Peningkatan Kualitas Ibadah Bagi Jamaat
Meningkatnya kualitas kebaktian yang khidmat, Tersedianya "rambu-rambu" Kebaktian yang khidmat Meningkatkan partisipasi jemaat dalam Pemahaman Alkitab Meningkatkan kegiatan persekutuan doa jamaat Meningkatkan persekutuan jemaat Meningkatnya desentralisasi kegiatan-kegiatan pelayanan jemaat yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan narkotika klas II A bandung Meningkatnya ceramah-ceramah terkait dengan issue kemasyarakatan, kebangunan rohani.
Agar program dan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan ini berjalan sesuai dengan yang direncanakan serta mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar